Dari Kadisdik ke Sekda
Sebelum menjabat sebagai Plt dan kini resmi dilantik sebagai Sekda, Bahrul Jamil masih mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Besar. Dengan pelantikan ini, jabatan Kadisdik pun kini menjadi lowong dan dalam waktu dekat akan ditunjuk Pelaksana Tugas.
Pengangkatan Sekda Aceh Besar mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Aceh yang berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota.
“PP ini merupakan bentuk atribusi dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ini menjadi bagian penting dalam penataan sistem pemerintahan daerah,” ujar Makmur Ibrahim, mantan Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, yang turut hadir dalam pelantikan.[]