Opini

Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

×

Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sebarkan artikel ini
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi

Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif?
Jawabannya jelas, konflik kepentingan. Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional.

Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis. Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers.

Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Opini

POLE­MIK kepemilikan tanah Blang Padang kembali mencuat setelah Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut seharusnya dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Pernyataan ini sejalan dengan harapan masyarakat…

Olahraga

Analisis Rivalitas Delapan Besar Catatan : Sudirman Mansyur Pemimpin Redaksi Haba Nusantara.net Kini, Laskar Rencong siap menapaki babak play off delapan besar dengan semangat tak terkalahkan. Langkah ini menjadi awal…

close