Opini

Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

×

Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Sebarkan artikel ini
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—atau sering kita kenal sebagai (6M).

Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam.

Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melekukkan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan secara bertanggung jawab.

Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Opini

POLE­MIK kepemilikan tanah Blang Padang kembali mencuat setelah Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut seharusnya dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Pernyataan ini sejalan dengan harapan masyarakat…

Olahraga

Analisis Rivalitas Delapan Besar Catatan : Sudirman Mansyur Pemimpin Redaksi Haba Nusantara.net Kini, Laskar Rencong siap menapaki babak play off delapan besar dengan semangat tak terkalahkan. Langkah ini menjadi awal…

close