HeadlineNasional

PPPK Kemenag 2024 Diumumkan, 17.154 Peserta Lolos, Segera Upload Berkas di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya

×

PPPK Kemenag 2024 Diumumkan, 17.154 Peserta Lolos, Segera Upload Berkas di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
PPPK Kemenag 2024 Diumumkan, 17.154 Peserta Lolos, Segera Upload Berkas di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya
PPPK Kemenag 2024 Diumumkan, 17.154 Peserta Lolos, Segera Upload Berkas di sscasn.bkn.go.id, Ini Syaratnya

Kemenag umumkan hasil akhir PPPK 2024, sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus. Simak jadwal upload berkas di sscasn.bkn.go.id serta daftar dokumen yang wajib disiapkan sebelum 31 Juli 2025.

Habanusantara.net— Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Sebanyak 17.154 pelamar dari kategori tenaga non ASN dinyatakan lulus dan diminta segera mengunggah dokumen pemberkasan ke laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

“Hari ini kita umumkan total 17.154 peserta lulus seleksi PPPK, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan kelulusan murni dari hasil usaha peserta sendiri.

Pelamar yang dinyatakan lulus diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan berkas mulai 1 hingga 31 Juli 2025. “Kelalaian peserta dalam memahami dan mematuhi pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing,” sambung Kamaruddin.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci dokumen yang harus diunggah peserta melalui akun masing-masing di SSCASN.

Beberapa di antaranya yakni pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai asli (atau yang disetarakan untuk lulusan luar negeri), serta dokumen penting seperti Surat Pernyataan 5 poin dan SKCK yang masih berlaku.

Selain itu, peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Semua dokumen tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai ketentuan.

Wawan mengingatkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH dan/atau tidak melengkapi dokumen, maka dianggap gugur atau mengundurkan diri.

“Bagi peserta yang memilih mundur, wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai yang akan menjadi dasar pemanggilan peserta cadangan dari urutan berikutnya,” jelasnya.

Sanksi tegas juga disiapkan bagi peserta yang sudah lulus, namun kemudian mengundurkan diri setelah mendapat Nomor Induk PPPK.

“Mereka akan dikenai sanksi tidak dapat melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” tegas Wawan.

Lebih lanjut, Kemenag juga memberi peringatan keras bahwa pemberian keterangan palsu, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah pengangkatan sebagai PPPK, dapat berujung pada pembatalan kelulusan hingga pemecatan.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Wawan dengan tegas.

Proses seleksi PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih profesional dan akuntabel. Bagi para peserta yang telah lolos, tahapan ini menjadi momentum awal untuk menapaki karier sebagai abdi negara di lingkungan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, ketelitian, kedisiplinan, dan kejujuran dalam proses pemberkasan menjadi syarat mutlak demi keberhasilan administrasi dan pengangkatan resmi nantinya.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close