Haba Nusantara.net, Menyematkan nama suami pada nama istri sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat muslim. Dalam Islam, isu ini terkait erat dengan prinsip menjaga nasab atau garis keturunan.
Namun, menurut Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc, MA, pimpinan Dayah Mini Banda Aceh, meskipun prinsip utama dalam Islam adalah menjaga nasab, beberapa ulama memperbolehkan praktik ini selama tidak dimaksudkan untuk mengubah nasab aslinya.
Tidak Ada Larangan Langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits
Umar Rafsanjani menjelaskan, tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara eksplisit melarang penyematan nama suami pada nama istri, selama itu tidak mengubah identitas atau nasab asli istri.
“Menambahkan nama suami lebih dianggap sebagai bagian dari adat atau budaya,” ujar Umar, seraya menekankan bahwa hal ini tidak berarti perubahan nasab.