Headline

Percepat Revisi UUPA: Wakil Gubernur Aceh Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK dengan DPR RI

×

Percepat Revisi UUPA: Wakil Gubernur Aceh Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK dengan DPR RI

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, kembali menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 28 April 2025. Menurutnya, perubahan UUPA menjadi sangat penting, mengingat Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027, dan keberlanjutannya adalah kunci untuk mendukung pembangunan Aceh ke depan.

Fadullah menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh mengungkapkan empat isu utama yang memerlukan perhatian serius, yaitu Dana Transfer Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian. “Kami diminta oleh Pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas hal-hal tersebut, dan kami telah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai berbagai hal yang dibutuhkan untuk pembangunan Aceh,” ujarnya.

Dana Otsus, yang telah lama menjadi sumber utama pendanaan pembangunan Aceh, memiliki peran sangat vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fadullah menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otsus ini harus diperjuangkan untuk periode selanjutnya, dan oleh karena itu, perubahan UUPA perlu segera disahkan pada tahun 2025. Dengan demikian, masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027 bisa diperpanjang.

Selain itu, di bidang kepegawaian, Fadullah juga menyampaikan masalah yang dihadapi Aceh terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga saat ini, tercatat 7.367 tenaga Non-ASN di Aceh yang lulus PPPK Tahap 1, sementara 4.895 lainnya belum berhasil. Selain itu, ada 2.941 tenaga Non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN. Fadullah berharap agar DPR RI dapat mendukung pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK penuh waktu, dengan anggaran yang cukup untuk mendukung proses ini.

“Para tenaga Non-ASN yang belum lulus akan mengikuti Seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025,” jelas Fadullah.

Terkait hasil rapat, Fadullah menambahkan bahwa Pemerintah Aceh akan segera mensosialisasikan hasil pembahasan ini kepada seluruh daerah di Aceh. “Rapat ini menghasilkan berbagai masukan berharga dari pimpinan DPR RI dan Menteri Dalam Negeri. Kami akan segera menindaklanjuti dan menyebarkan hasilnya ke daerah,” tambahnya.

Fadullah menekankan pentingnya dukungan dari DPR RI dalam mendorong percepatan pembangunan di Aceh, serta seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. “DPR RI memberikan solusi terbaik untuk seluruh daerah, termasuk Aceh,” ungkapnya.

Di sisi lain, Fadullah juga menyoroti sejumlah capaian Pemerintah Aceh selama ini. Menurutnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh telah meningkat menjadi 75,36%, angka kemiskinan turun menjadi 12,64%, dan pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 4,66%. Meski begitu, tantangan yang dihadapi masih besar, terutama dalam mengurangi ketergantungan pada Dana Otsus dan meningkatkan iklim investasi di Aceh.

Pemerintah Aceh berharap dengan revisi UUPA dan dukungan penuh dari DPR RI, pembangunan Aceh bisa terus berlanjut dengan lebih optimal. Revisi tersebut tidak hanya bertujuan untuk memperpanjang Dana Otsus, tetapi juga untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintahan yang lebih baik di Aceh.

Berdasarkan percakapan tersebut, Fadullah menegaskan bahwa akselerasi pembangunan Aceh sangat bergantung pada keputusan dan dukungan dari pemerintah pusat, terutama DPR RI. Seiring dengan peningkatan capaian pembangunan, Aceh berharap bisa terus maju dengan memperkuat sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close