Habanusantara.net, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 10 miliar hanya dalam satu hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).
Program yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Dalam waktu singkat, kantor-kantor Samsat di berbagai daerah langsung dipadati oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, angka fantastis tersebut tercatat setelah program dimulai pada pagi hari, dan terus meningkat seiring berjalannya waktu. ‘
“Hanya dalam satu jam pertama, pajak kendaraan yang terkumpul mencapai Rp 2,5 miliar, dan pada pukul 10.00 WIB, jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Dedi Mulyadi kepada Kompas.com.
Keberhasilan yang dicapai Jawa Barat dalam mengumpulkan dana tersebut jelas menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
Kebijakan pemutihan ini sendiri memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dan dipercepat dari jadwal semula yang direncanakan pada 11 April.
“Pemutihan pajak kendaraan ini adalah kesempatan sekali seumur hidup. Jangan sia-siakan peluang ini. Program ini hanya berlaku sampai 6 Juni, setelah itu bagi yang menunggak, motornya bisa terhambat di jalan-jalan kabupaten atau provinsi,” kata Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan tersebut.
Gubernur Dedi juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, terlebih dengan adanya aplikasi Sapawarga yang memungkinkan wajib pajak mengecek bukti pembayaran dengan mudah.
“Bayar sekarang, manfaatkan kesempatan ini. Nanti bisa digunakan untuk persiapan Lebaran,” tambahnya, mengajak masyarakat untuk segera datang ke kantor Samsat.
Respons positif yang didapat dari warga Jawa Barat juga terlihat dari tingginya jumlah transaksi yang tercatat pada hari pertama program berjalan.
Masyarakat yang selama ini terhambat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan, kini merasa terbantu dengan adanya program pemutihan yang memberi mereka kesempatan untuk membersihkan catatan pajak mereka tanpa adanya beban denda.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa selain membantu masyarakat, program pemutihan ini juga berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur.
Lalu, pertanyaannya, apakah Aceh berani mengikuti langkah yang sama? Sebagai provinsi yang juga memiliki banyak kendaraan bermotor, program serupa bisa saja memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, langkah ini juga bisa mempermudah masyarakat yang terkendala tunggakan pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka. Namun, apakah Aceh siap untuk mengikuti langkah Jawa Barat yang berani mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini?[]