Headline

Vonis Rendah Kasus Korupsi Wastafel, GeRAK Aceh Dorong Jaksa Ajukan Banding

×

Vonis Rendah Kasus Korupsi Wastafel, GeRAK Aceh Dorong Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani [Foto/Fira]
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani [Foto/Fira]

Habanusantara.net, Vonis rendah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 menuai sorotan.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Ketiga terdakwa, yakni Rahmat Fitri dan Mukhlis, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Zulfahmi divonis empat tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 hingga 7 tahun penjara.

Menurut Askhalani putusan rendah tersebut tidak adil, mengingat perbuatan korupsi tersebut dilakukan secara berencana dan menggunakan dana penanganan COVID-19 di tengah situasi darurat bencana.

“Ini sangat tidak adil. Perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara, apalagi dilakukan dengan memanfaatkan dana COVID-19. Seharusnya, pidana berat yang diputuskan oleh majelis hakim,” tegas Askhalani, Rabu (8/1/2025).

Dengan demikian, Askhalani mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan banding. Ia berpendapat bahwa ancaman pidana yang diajukan jaksa dalam tuntutannya harus dipenuhi demi memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi kewajiban jaksa untuk mengajukan banding. Vonis ini juga mengabaikan fakta persidangan terkait peran para pihak yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melanjutkan pengembangan kasus ini guna menyeret pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak di balik tindak pidana korupsi tersebut.

“Polisi harus melanjutkan pengembangan perkara ini. Para aktor utama yang menjadi penyebab munculnya tindak pidana korupsi dalam kasus wastafel ini harus diseret ke pengadilan,” tegas Askhalani.[Fira]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close