Haba Nusantara.net- Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (20/11/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis dan Zulfahmi. Melalui kuasa hukumnya mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari semua dakwaan.
Kuasa hukum menilai bahwa dakwaan penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Rahmat Fitri dan Mukhlis menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga meminta agar terdakwa dilepaskan dari tahanan rumah.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa Rahmat Fitri, yang berperan sebagai pengguna anggaran tidak pernah melakukan pemecahan paket atau memberikan daftar pekerjaan kepada pelaksana.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perbuatan melawan hukum, baik secara normatif yuridis maupun faktual,” kata Erha.
Tuduhan terhadap Rahmat Fitri dan Mukhlis terkait pengadaan barang dan jasa tidak dapat dibuktikan. Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Kemudian, dalam kasus terdakwa Mukhlis dakwaan terkait penerimaan uang pungutan yang tidak sah sebesar Rp135 juta juga dibantah oleh tim kuasa hukum.
Uang tersebut, menurut pembelaan, bukanlah hasil korupsi, melainkan titipan dari pihak penyedia untuk keperluan administrasi yang diserahkan sesuai arahan atasan terdakwa, T. Nara Setia.
“Maka, dakwaan terhadap Mukhlis terkait penerimaan uang pungutan tidak sah tidak terbukti,” ujar Erha.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan terhadap Mukhlis, baik terkait pungutan tidak sah maupun dugaan memperkaya diri, tidak memiliki dasar yang cukup kuat berdasarkan fakta persidangan.[Rz]