Habanusantara.net, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kementeriannya terus mengintensifkan patroli siber guna mendeteksi dan memutus akses terhadap situs serta aplikasi yang memuat konten perjudian online. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemberantasan judi online yang semakin marak di era digital.
Dalam acara *Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0* yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Selasa (19/11/2024), Meutya Hafid menjelaskan bahwa Kementerian Komdigi menerapkan strategi pemantauan dan pemblokiran secara intensif. Patroli siber khusus dilakukan untuk mendeteksi dan menanggulangi konten perjudian di dunia maya.
“Kementerian Komdigi telah memanfaatkan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan artifisial, untuk mendeteksi konten judi online. Kami sudah memutuskan akses terhadap lebih dari 5,1 juta konten perjudian sejak 2017, dan pada tahun 2024 saja, sebanyak 3,5 juta konten telah berhasil diblokir,” ujar Meutya Hafid.
Selain pemblokiran situs dan aplikasi judi online, Kementerian Komdigi juga melaksanakan berbagai pelatihan literasi digital di seluruh Indonesia. Pada tahun 2024, sebanyak 165 ribu orang di 27 provinsi telah mengikuti pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai bahaya judi online dan cara menghindarinya.
Meutya Hafid juga menegaskan pentingnya peran platform media sosial dalam kampanye melawan judi online. Meskipun sebagian besar platform tersebut berasal dari luar negeri, ia menekankan bahwa platform yang melayani pengguna Indonesia harus ikut mendukung narasi positif untuk bangsa.
“Meski platform tersebut berasal dari luar negeri, jika penggunanya adalah orang Indonesia, mereka tetap harus berperan dalam mendukung upaya pemberantasan judi online. Kita tidak bisa memisahkan aktivitas bisnis mereka dengan narasi yang kita bangun sebagai bangsa,” tambahnya.
Menkomdigi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara kementerian, penyedia layanan keuangan, dan platform digital dalam memerangi judi online. Ia mengingatkan bahwa selain pemblokiran situs, pengawasan terhadap transaksi keuangan juga harus diperkuat agar upaya pemberantasan judi online bisa berjalan efektif.
“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk industri layanan keuangan, untuk memastikan bahwa transaksi yang berkaitan dengan judi online dapat diputus. Tanpa adanya dukungan tersebut, upaya pemblokiran situs saja tidak akan maksimal,” tandas Meutya Hafid.
Dengan terus mengintensifkan patroli siber, pelatihan literasi digital, serta mengajak platform digital untuk ikut serta, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif judi online terhadap masyarakat Indonesia.[]