Habanusantara.net – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, mengajak seluruh aparatur gampong di Banda Aceh untuk menghindari penyalahgunaan dana desa melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa yang digelar di Aula Balai Kota Banda Aceh, Kamis (14/11/2024).
Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Polda Aceh ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Turut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bachtiar, Kepala DPMG Muhammad Ambiya, dan Kasubsatgas Preemtif Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha Waruwu, SH., MH. Para keuchik dan Tuha Peut Gampong dari seluruh wilayah Banda Aceh juga menjadi peserta utama dalam sosialisasi tersebut.
Ade Surya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung Asta Cita, program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama dalam program tersebut adalah pemberantasan korupsi, termasuk pada level pemerintahan desa.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada aparatur gampong terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan prinsip good governance. Ini juga mendukung arahan Presiden tentang empat isu strategis, yaitu pemberantasan judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” ujar Ade Surya dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, dana desa merupakan salah satu aset penting yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat. Aparatur gampong diminta untuk tidak hanya menjadi pelayan masyarakat yang inovatif, tetapi juga mampu menjaga wibawa pemerintah dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Aparatur gampong adalah ujung tombak dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, kami berharap setiap aparatur dapat menciptakan inovasi yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap pengelolaan dana dilakukan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Ade Surya.
Sosialisasi ini juga menjadi forum edukasi bagi para aparatur desa untuk memahami lebih dalam risiko tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Kepala DPMG Banda Aceh, Muhammad Ambiya, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi seperti ini, seluruh aparatur gampong dapat lebih memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat,” kata Ambiya.
Kompol Budi Nasuha Waruwu, sebagai narasumber dari Polda Aceh, juga mengingatkan aparatur gampong akan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengawasan dan transparansi adalah kunci untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar. Kami dari pihak kepolisian siap mendukung aparatur desa dengan memberikan pendampingan hukum dan edukasi, agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan,” tegas Kompol Budi.
Dalam kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan anggaran yang berbasis teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas. Ade Surya menyebut bahwa inovasi dalam tata kelola desa menjadi salah satu prioritas utama Pemko Banda Aceh untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Di akhir acara, Ade Surya mengingatkan seluruh peserta bahwa korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, para aparatur gampong dapat lebih memahami peran mereka sebagai pelayan masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
“Dana desa adalah amanah yang harus dijaga demi kesejahteraan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Banda Aceh yang lebih baik, bebas dari korupsi, dan menjadi teladan bagi daerah lain,” pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan aparatur gampong di Banda Aceh dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.[***]