HeadlineNews

Parkir Sembarangan, Dishub Banda Aceh Gembok Sejumlah Mobil

×

Parkir Sembarangan, Dishub Banda Aceh Gembok Sejumlah Mobil

Sebarkan artikel ini
Dishub Banda Aceh Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan
Dishub Banda Aceh Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan

Habanusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menindak tegas pelanggaran parkir di sejumlah titik strategis dalam kota dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan.  Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah yang sering mengalami kemacetan.

Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelanggar.

“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen Dishub untuk menata parkir agar lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” ujar Wahyudi

Petugas Dishub menggunakan berbagai metode, mulai dari penempelan stiker teguran hingga penggembokan roda kendaraan.

Dalam kasus pelanggaran yang berulang, Satlantas Polresta Banda Aceh juga turut memberi sanksi tilang bagi pelanggar, sebagai langkah lanjutan untuk menertibkan parkir di area yang kerap dilanggar.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, titik parkir sembarangan yang paling sering ditemukan adalah di Jalan Dr Syarif Thayeb atau yang dikenal dengan Jalan Kakap, dekat Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA).

“Di kawasan ini hampir setiap hari ada pelanggaran, meskipun rambu larangan parkir sudah jelas,” ungkap Aqil.

Selain Jalan Kakap, Aqil mengidentifikasi beberapa ruas jalan utama lainnya yang sering menjadi lokasi pelanggaran, seperti Jalan Tgk Moh Daud Beureuh di kawasan Beurawe-Lampriet dan area Simpang Lima. Ia menegaskan, tindakan ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi demi kepentingan bersama.

“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam parkir sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aqil.

Dishub Banda Aceh juga menyoroti peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Aqil menjelaskan bahwa ketaatan terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

“Keamanan di jalan raya bukan hanya tugas Dishub atau kepolisian, tapi juga seluruh warga sebagai pengguna jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga meminimalisir risiko kecelakaan di area kota yang padat.

Dishub terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan tindakan hukum yang konsisten, seperti penempelan stiker dan penggembokan roda bagi pelanggar parkir.

Aqil berharap, dengan adanya penegakan aturan yang lebih tegas, dapat tercipta budaya lalu lintas yang lebih tertib di Banda Aceh.

“Kami yakin, dengan dukungan dari warga, lalu lintas di kota ini akan semakin nyaman dan aman untuk semua,” pungkasnya.[Is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close