Headline

Lakalantas Akibat Hewan Ternak: Pemilik Hewan Ternak Harus Bertanggung Jawab?

×

Lakalantas Akibat Hewan Ternak: Pemilik Hewan Ternak Harus Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Lakalantas Akibat Hewan Ternak
Lakalantas Akibat Hewan Ternak

Habanusantara.net– Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak, seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran di jalan raya, masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Indonesia.

Insiden terbaru yang melibatkan kendaraan bermotor dan sapi di jalan raya memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak.

Hukum Indonesia mengatur dengan jelas bahwa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Dirlantas Polda Aceh, mengatakan pemilik ternak yang lalai dalam menjaga hewan peliharaannya dapat dikenakan sanksi hukum.

“Berdasarkan Pasal 359 KUHP, pemilik ternak dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun jika kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia. Jika terbukti kelalaian seperti membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan, maka mereka bisa diadili,” jelasnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close