Habanusantara.net– Spanduk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Aksi perusakan tersebut terekam kamera pengintai CCTV dan kini telah dilaporkan ke polisi.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor dan mengenakan helm.
Menurut rekaman, pelaku secara khusus menargetkan spanduk milik paslon nomor urut 03 ini, meskipun di lokasi yang sama terdapat spanduk paslon lain yang tidak disentuh.
Sekretaris Tim Pemenangan Aminullah-Isnaini, Rahmat Djailani, mengecam keras aksi tersebut, dan tindakan perusakan ini sebagai kejahatan politik yang termasuk pidana.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, karena ini masuk pidana. Ini sangat merugikan kami,” ujar Rahmat Djailani, Senin (21/10/2024).
Rahmat juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan identitas pelaku. Bukti tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai bagian dari laporan.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan. Kasus ini harus diusut tuntas karena ini adalah pidana pemilu,” tambahnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Komite Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh itu mengimbau semua pihak yang terlibat dalam Pilkada agar berpolitik secara santun dan saling menghargai.
“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai. Jangan sampai beda pilihan memicu tindakan brutal,” tegasnya.
Rahmat menilai perusakan spanduk tersebut merupakan upaya yang tidak adil dalam kompetisi politik. Ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Kepolisian harus mengambil tindakan tegas agar menjadi pembelajaran,” katanya.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf g, perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Pelaku perusakan dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.[]