Habanusantara.net- Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh 2025-2045.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (7/8/2024) ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan usulan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf RPJP tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, dan dihadiri oleh anggota Banleg seperti Ramza Harli dan Kasumi Sulaiman, serta berbagai stakeholder lainnya. Dalam sambutannya, Tati Meutia Asmara menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam forum ini untuk menyempurnakan draf Raqan RPJP.
“Kami berharap dalam forum RDPU ini mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan raqan. Masukan juga bisa disampaikan dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat DPRK dalam tiga hari ini,” kata Tati Meutia Asmara.
Wakil Ketua DPRK, Usman SE, dalam forum yang sama, menjelaskan bahwa draf RPJP tersebut memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk 20 tahun ke depan. Draf ini disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“RPJP ini berfungsi sebagai pedoman bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam merumuskan dan menyusun visi misi serta program-program pembangunan bagi Kota Banda Aceh. Dengan memedomani ini, diharapkan setiap langkah pembangunan yang diambil dapat selaras dengan RPJP yang telah ditetapkan sehingga berkesinambungan dan konsisten dalam pembangunan kota,” kata Usman.
Usman juga menambahkan bahwa RPJP kota menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota dalam menyusun arah kebijakan umum dan kegiatan umum anggaran pendapatan APBK setiap tahunnya. Dokumen ini memberikan kekuatan dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa alokasi anggaran yang dikelola tepat dan efektif guna mencapai target yang telah direncanakan.
Karena itu, Usman menekankan bahwa pembahasan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. “Penyusunan draf Rancangan Qanun RPJP Tahun 2025-2045 ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, tetapi juga untuk bekal kita bersama untuk masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” ujarnya.