Haba Nusantara.net– Dalam upaya memberantas judi online yang kian marak di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan enam strategi kunci yang akan diimplementasikan untuk menindak tegas praktik ilegal ini. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat strategis lintas satuan kerja yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024).
Menkominfo Budi Arie menyoroti pentingnya kerjasama dan dedikasi dari seluruh elemen Kementerian Kominfo dalam mengatasi masalah judi online yang terus berkembang. “Kita harus bertindak cepat dan tegas. Saya menekankan bahwa setidaknya ada enam strategi yang telah kita identifikasi dan siap untuk dieksekusi segera,” jelasnya.
1. Pemblokiran VPN Gratis: Langkah pertama yang diambil adalah pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang kerap digunakan oleh pelaku judi online untuk mengakses situs yang diblokir. “VPN gratis ini sering menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku, dan kita akan menutupnya,” kata Budi Arie.
2. Pemutusan Akses dari Luar Negeri: Langkah kedua melibatkan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang dikenal sebagai pusat operasi judi online. “Kita akan mengawasi dan menutup akses dari wilayah ini untuk mencegah aktivitas ilegal,” tambahnya.
3. Pengendalian DNS Publik: Menkominfo juga mengeluarkan peringatan dan instruksi kepada platform tertentu untuk melakukan pengendalian terhadap Domain Network Server (DNS) publik yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku judi online.
4. Pembatasan Transfer Pulsa: Selain itu, Kementerian Kominfo akan menerapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimal satu juta rupiah per hari, kecuali untuk agen pulsa resmi. “Ini akan mengurangi kemungkinan dana dari judi online diputar melalui transfer pulsa,” ujar Budi Arie.
5. Audit dan Ancaman Pencabutan Izin PSE: Kementerian Kominfo juga akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Jika terbukti, PSE tersebut terancam pencabutan izinnya.
6. Instruksi Presiden tentang Pelarangan Judi Online: Terakhir, Menkominfo menyampaikan bahwa saat ini sedang diproses Instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan. “Instruksi ini akan menjadi landasan kuat dalam penegakan hukum terhadap judi online,” tegas Budi Arie.
Menkominfo mengapresiasi kerja keras dan dedikasi dari seluruh civitas Kementerian Kominfo yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan judi online. “Hasil yang kita capai ini adalah bukti dari kerja keras bersama. Mari kita terus berjuang dan tidak menyerah dalam menghadapi tantangan ini,” ujarnya.
Selain itu, Budi Arie juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, dan mitra kerja lainnya untuk aktif dalam menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat. “Kita harus menggerakkan semua potensi yang kita miliki untuk memastikan bahwa sosialisasi mengenai bahaya judi online berjalan efektif dan masif,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Menkominfo menekankan pentingnya komitmen dan kerjasama dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik merugikan seperti judi online. “Ini adalah perjuangan kita bersama. Mari kita wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan membangun negara yang maju dan terbebas dari aktivitas ilegal,” tutupnya.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi dan menghentikan aktivitas judi online di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari efek negatif yang ditimbulkannya.