Habanusantara.net— Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menegaskan perlunya penelusuran harta kekayaan para pelaku narkoba dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah tersebut. Menurutnya, kekuatan operasional jaringan narkoba sangat bergantung pada kekayaan yang dimiliki oleh para pelaku.
“Saya minta nanti Dirresnarkoba agar menelusuri harta kekayaan para pelaku narkoba. Operasional mereka itu tergantung uangnya. Jadi, perlu diterapkan TPPU, sebagaimana juga perintah dari Mabes Polri,” kata Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.
Polda Aceh, dalam beberapa waktu terakhir, telah melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif bekerja sama dengan TNI, BNN, Bea Cukai, dan Pemda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Aceh.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembentukan kampung bebas narkoba (KBN) di Kota Banda Aceh, yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama sebagai contoh untuk diterapkan di kabupaten/kota lain di Aceh.
Selain itu, Polda Aceh bersama TNI aktif melakukan razia di jalur utama lintasan narkoba. Hal ini, menurut Achmad Kartiko, merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dalam memberantas narkoba.
“Provinsi Aceh memiliki garis pantai sepanjang 2.666 km dan pegunungan yang luas, sehingga menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri sebelum diedarkan ke daerah lain. Artinya, Aceh bisa dikatakan darurat dalam hal narkoba,” ujarnya.
Irjen Achmad Kartiko juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.
“Kita telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh, apalagi menjadi pembantu jaringan narkoba. Kalau kita bisa mencegah peredaran narkoba, maka kita telah berhasil menyelamatkan seluruh generasi bangsa,” tuturnya.
Dalam pengungkapan terbaru, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand—Indonesia (Aceh) seberat 31 kg dan narkotika jenis ganja seberat 370 kg. Pengungkapan ini, bila dihitung dari jumlah pengguna potensial, berhasil menyelamatkan sekitar 2.098.000 jiwa generasi bangsa.
Dengan keberhasilan ini, Kapolda Aceh menegaskan bahwa penelusuran sumber kekayaan para pelaku narkoba menjadi langkah penting berikutnya dalam memutus rantai peredaran narkotika di Aceh. Pendekatan ini diharapkan dapat melemahkan kemampuan finansial jaringan narkoba, yang selama ini menjadi tulang punggung operasional mereka.