Habanusantara.net – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, menerima kunjungan pimpinan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu, 15 Mei 2024, di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH beserta anggota lainnya yaitu Ahmad Mirza Safwandy, Iskandar Agani, Hendra Darmawan, Khairunnisak, dan Muhammad Sayuni. Pj Gubernur Aceh didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, Restu Andi Surya, serta Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Akkar Arafat.
Bustami Hamzah menegaskan pentingnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan.
“Dalam konteks pemerintahan daerah, Pilkada memang bukan urusan wajib, tetapi melampaui itu, Pilkada adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bustami menekankan komitmen Pemerintah Aceh dalam mendukung pelaksanaan Pilkada, yang dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu kita telah melakukan penandatanganan NPHD. Ini adalah bukti Pemerintah Aceh siap mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,” kata Bustami Hamzah.
Ketua DPRA, Zulfadli, yang juga dikenal dengan panggilan Abang Samalanga, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kita ingin Pilkada sebagai pesta demokrasi ini berlangsung sukses sebagai bentuk menjaga kemurnian suara rakyat. Karena itu, DPRA sangat mendukung peluncuran Pilkada tahun 2024 dalam waktu dekat ini,” kata Zulfadli.
Peluncuran Pilkada Aceh Tahun 2024
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan agenda peluncuran Pilkada Aceh.
“Kami menyampaikan kepada Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Aceh,” jelas Agusni.
Menurut Agusni, telah disepakati bahwa peluncuran atau launching Pilkada Aceh akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2024 di Banda Aceh.
“Bersama Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA, kita sepakati jadwal peluncuran Pilkada Aceh pada tanggal 28 Mei 2024 di Banda Aceh,” tambahnya.
Selain itu, Agusni menyebut bahwa KIP Aceh juga melaporkan setiap tahapan Pilkada kepada DPRA sebagai bagian dari kewajiban mereka.
“KIP Aceh juga bertemu dengan Ketua DPRA untuk menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan Pilkada,” kata Agusni.
Pertemuan ini dilangsungkan di Jakarta mengingat KIP Aceh sedang menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi serta melakukan koordinasi pelaksanaan Pilkada dengan pimpinan KPU RI. Di saat yang bersamaan, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA juga sedang menghadiri rapat koordinasi di Jakarta.