Habanusantara.net – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) pagi di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian bersama tim dari Kejari Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain adalah anak kandung korban.