Habanusantara.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggelar uji publik terkait teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) sebagai bagian dari langkah untuk mendukung transisi teknologi telekomunikasi di Indonesia.
Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit sedang disusun oleh Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo. Peraturan Menteri ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum penggunaan teknologi e-SIM di Indonesia.
Beberapa hal yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut antara lain adalah sistem provisioning e-SIM, registrasi pelanggan, profil e-SIM, dan penomoran e-SIM.
“Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module ini dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM,” ungkap salah satu pejabat Kominfo.
Para pemangku kepentingan yang ingin memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dapat mengirimkan masukan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id hingga tanggal 16 Mei 2024.
Uji publik ini diharapkan dapat menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi telekomunikasi yang lebih efisien dan terpadu.[**]




















