Haba Nusantara .net- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus korupsi terkait pembangunan rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah.
Hal ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Sabtu, 6 April 2024.
Winardy mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari Kajati Aceh yang menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi tersebut telah lengkap atau disebut P-21.
Sebelumnya, Polda Aceh telah membentuk tim ahli gabungan dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe untuk menginvestigasi kasus ini.
Hasil penyelidikan dari tim ahli tersebut mengindikasikan adanya dugaan pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan serta metode yang digunakan dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Menurut Winardy, berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut mencapai Rp1.174.551.284.
“dari hasil ahli, kami menemukan bukti pengurangan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, dari perhitungan BPKP Provinsi Aceh, terdapat kerugian negara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses tahap selanjutnya,” ujar Winardy.
Proyek pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2011, dengan nilai kontrak mencapai Rp7.327.405.000.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, antara lain SM sebagai Kepala Pusat Administrasi (KPA), JM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), KB sebagai konsultan pengawas, SB sebagai Direktur PT SBK, dan HD sebagai pelaksana proyek.[Is]