Habanusantara.net – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE, menggulirkan dorongan penting bagi para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banda Aceh, yaitu memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
Menurut Isnaini, proses pelayanan perizinan usaha mengalami transformasi signifikan, dari manual hingga digital, yang telah memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha mereka.
“Pemerintah telah memangkas birokrasi sehingga pengurusan NIB kini lebih mudah dengan sistem satu pintu,” ujarnya pada Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, NIB adalah salah satu langkah implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang kini diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.
Dengan adanya NIB, UMKM yang terlegalisasi akan mendapatkan prioritas dalam pelatihan, termasuk pelatihan ekspor untuk memperluas pasar hingga ke tingkat internasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan dan daya saing usaha mereka.
Isnaini juga menekankan pentingnya kualitas produk sebagai kunci utama dalam meningkatkan daya saing UMKM.
Produk berkualitas akan meningkatkan minat konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional, sehingga membawa perkembangan dan kemajuan bagi usaha tersebut serta berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
“Dalam era perdagangan saat ini, kualitas produk menjadi fokus utama konsumen. Pelaku UMKM harus memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar mutu yang tinggi, mulai dari aspek fisik hingga jaminan keamanan dan kesehatan bagi konsumen,” tandas Isnaini Husda, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banda Aceh.
Dorongan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka, sehingga dapat bersaing secara global dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.[Adv]