Politik

Peluang Hak Angket Kecurangan Pilpres

×

Peluang Hak Angket Kecurangan Pilpres

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Habanusantara.net – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR mendukung hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Anies dan Cak Imin menyambut baik ajakan Ganjar itu. Anies Baswedan menyebut Koalisi Perubahan juga siap mengambil bagian atas usulan tersebut.

Elite parpol anggota Koalisi Perubahan pengusung AMIN telah menggelar pertemuan di NasDem Tower, Kamis 22 Februari 2024 lalu. Salah satunya membahas wacana hak angket tersebut.

Dari kubu pengusung Ganjar-Mahfud, politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut pengajuan hak angket di DPR merupakan solusi, namun, PPP selaku partai pendukung pasangan 03 belum menentukan sikap.

Sementara itu kubu pengusung Prabowo, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai hak angket itu tak diperlukan. Ketua Harian Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap hak angket tak terjadi.

Begitu pula Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan partai pengusung Prabowo-Gibran akan menolak menggunakan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Terpisah, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta seluruh pihak tak berprasangka atas kecurangan di Pemilu 2024. Namun, ia tetap menghormati wacana yang digulirkan Ganjar itu.

“Yang jelas kita tidak usah prejudice (berprasangka) pada kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca-pemungutan suara. Itu wajar,” kata AHY di Istana

Peta koalisi di DPR
Saat ini jumlah kursi yang ada di DPR sebanyak 575 kursi dari sembilan partai politik.

Koalisi pengusung Prabowo-Gibran, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN memiliki jumlah kursi terbanyak dibanding kubu Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud.

Jika dijumlahkan perolehan kursi dari keempat partai itu mencapai 261 kursi atau 45,39 persen dari total kursi di parlemen, dengan rincian Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54, dan PAN 44 kursi.

Namun kursi parpol pengusung AMIN dengan Ganjar-Mahfud jika dijumlahkan totalnya melampaui jumlah kursi parpol pengusung Prabowo-Gibran. AMIN-Ganjar sebesar 314 kursi.

Rinciannya partai pendukung Anies-Cak Imin NasDem, PKB, dan PKS. Total kursi dari ketiga partai itu 167 kursi atau 29,05 persen. NasDem 59 kursi, PKB 58, dan PKS 50 kursi.

Terakhir, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh dua partai parlemen, PDIP dan PPP. PDIP merupakan pemenang Pemilu 2019 lalu dengan perolehan 128 kursi dan PPP sebanyak 19 kursi. Total kursi parlemen parpol pengusung Ganjar-Mahfud ialah 147 kursi atau 25,56 persen.

Syarat hak angket
Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close