Habanusantara.net – Sengketa status Tanah Blang Padang di jantung Kota Banda Aceh kembali mencuat ke permukaan dan menjadi pembahasan di panas di era Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Kali ini ,Mualem mengambil langkah strategis dengan menyurati langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah menjadi polemik bertahun-tahun di tengah masyarakat Aceh.
Surat resmi itu dikirimkan pada 17 Juni 2025, dengan permohonan agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum dan keadilan atas status Tanah Wakaf Blang Padang, yang diyakini sebagai bagian dari warisan Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman.
“Tanah Blang Padang, yang terletak di Kampung Baru, Banda Aceh, adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk mendukung kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.”
Pernyataan tersebut ditegaskan Mualem dalam suratnya, seraya merujuk pada berbagai dokumen penting yang menguatkan klaim tersebut. Di antaranya, dokumen sejarah Belanda tahun 1875 berjudul Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh yang secara jelas menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf.
Ada juga Peta Belanda tahun 1906 dan 1915, yang tidak mencatat tanah tersebut sebagai milik pemerintah kolonial, memperkuat bahwa wilayah ini memang bagian dari aset wakaf.
Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2008 yang menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau, mencerminkan fungsi sosial yang sejalan dengan karakter tanah wakaf.
Melalui surat tersebut, Mualem menyampaikan empat permintaan utama kepada Presiden Prabowo: