HeadlineKesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

×

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS. (Foto: Suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)

Habanusantara.net – BPJS kesehatan telah menjadi andalan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan medis dan kesehatan.

Namun, program ini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu. Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023 dikutip CNBCIndonesia:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA di dampingi Asisten 1, Drs. Syakir, M. SI Kadis Kominsa menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) berupa sistem layanan Emergency Call Center 112 sebagai pusat monitoring kedaruratan Provinsi Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu, 21 Januari 2026
Headline

Habanusantara.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Digital Sandi Informasi (DSI) berupa sistem layanan Emergency Call Center 112 sebagai pusat monitoring…

Headline

Habanusantara.net – Sebanyak enam pintu rumah toko (ruko) di Dusun Lamdayah, Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan terbakar pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB….

close