Habanusantara.net – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen akhirnya dibentuk. Tiga nama telah diumumkan sebagai anggotanya.
Anggota MKMK itu adalah pakar hukum yang juga mantan Rektor Universitas Andalas Prof Dr Yuliandri mewakili akademisi. Kedua, mantan hakim MK dua periode Dr I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, dan Dr Ridwan Mansyur mewakili hakim MK aktif.
Jubir hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, terpilihnya tiga nama itu didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). ””Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023 lalu.
Enny mengatakan penjajakan terhadap tiga nama itu dilakukan dengan menelusuri track record. Secara ketentuan, ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti berwawasan, independen, berintegritas, hingga memahami konstitusi dan putusan MK.
Dengan adanya MKMK permanen, Enny berharap upaya pengawasan terhadap 9 hakim MK lebih maksimal. Publik juga memiliki saluran yang pasti jika menemukan indikasi pelanggaran etik oleh hakim.
Apalagi, tantangan ke depan cukup besar lantaran MK akan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2024.
MKMK permanen direncanakan mulai aktif 8 Januari 2024, bersamaan dengan pelantikan ketiga anggotanya. Mereka akan dilantik untuk masa jabatan 1 tahun.