Habanusantara.net, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengumumkan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dua jenis ternak lokal asli Aceh, yaitu Bibit Kerbau Simeulue dan Bibit Kerbau Gayo.
Dengan nomor SNI 8292-5:2023 dan SNI 8292-6:2023, keputusan ini menjadi langkah krusial dalam pemantapan kualitas plasma nutfah Aceh.
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, menyampaikan kabar gembira ini setelah menerima Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Aceh di Amel Convention Hall, Rabu (6/12/2023).
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran, mengumumkan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bibit Kerbau Simeulue dan Bibit Kerbau Gayo.
Dua jenis ternak lokal asli Aceh ini kini memiliki standar yang resmi, yakni dengan nomor SNI 8292-5:2023 untuk Bibit Kerbau Simeulue dan SNI 8292-6:2023 untuk Bibit Kerbau Gayo.
Kabar gembira ini diumumkan oleh Zalsufran usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Aceh di Amel Convention Hall, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, keputusan BSN ini menjadi tonggak penting dalam pemantapan kualitas plasma nutfah Aceh, mengingat sebelumnya pada tahun 2022, BSN juga telah menetapkan SNI untuk Bibit Sapi Aceh.
Proses perjuangan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pengakuan SNI ini tidaklah mudah. Sejak tahun 2014 dan 2017, Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan Aceh telah mengajukan penetapan rumpun ternak kerbau Simeulue dan kerbau Gayo.
Pengakuan ini diperoleh melalui Keputusan Menteri Pertanian sebagai salah satu rumpun ternak Asli Lokal Indonesia.
Zalsufran menjelaskan bahwa perjuangan tersebut berlanjut hingga tahun 2023, di mana Dinas Peternakan Aceh bersama Tim Riset Sapi Aceh dan Ternak Lokal Universitas Syiah Kuala serta BPTU-HPT Indrapuri melakukan penilaian dan pengukuran terhadap ternak kerbau Simeulue dan kerbau Gayo. Proses ini berlangsung dari tanggal 15 Februari 2023 hingga 5 Maret 2023.
Setelah itu, pada tanggal 30 Mei 2023, dilakukan Sidang Rapat Teknis bersama BSIP-PKH Kementerian Pertanian RI, BSN, Bitpro-PKH Kementan RI, Komite Teknis Bibit Kementerian Pertanian RI, dan stakeholder terkait.
Proses selanjutnya melibatkan Sidang Konsensus pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk menetapkan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) ternak kerbau bersama pihak terkait.
Sebelum penetapan SNI untuk Bibit Kerbau Simeulue dan Bibit Kerbau Gayo, dilakukan pula jajak pendapat oleh BSN Republik Indonesia pada periode 18 September hingga 17 Oktober 2023 melalui website http://sispk.bsn.go.id dan media sosial Instagram BSN.
Pada 14 November 2023, Kepala Badan Standarisasi Nasional Indonesia menetapkan SNI untuk kedua jenis bibit kerbau tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5I3/KEP/BSN/11/2023 untuk Bibit Kerbau Simeulue dan Nomor 5I4/KEP/BSN/11/2023 untuk Bibit Kerbau Gayo.
Zalsufran menekankan bahwa plasma nutfah kerbau Gayo dan kerbau Simeulue memiliki peran penting bagi Aceh, karena keduanya merupakan bibit ternak yang unggul.
Keberadaan plasma nutfah ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan memastikan ketersediaan pangan sumber protein hewani di Bumi Serambi Mekah.
“SNI untuk kerbau Simeulue dan kerbau Gayo dapat memberikan kontribusi positif karena akan membantu mengatur pemilihan dan pemeliharaan bibit, meningkatkan kualitas genetik, dan memperbaiki produktivitas peternakan.
Dengan SNI, kita dapat memastikan bahwa plasma nutfah ternak lokal di Aceh tetap terjaga dan terlestarikan,” kata Zalsufran.
Pemerintah Aceh mengajak semua pemangku kebijakan untuk memanfaatkan SNI ini sebagai acuan dalam memilih bibit kerbau yang baik dan sesuai standar.
Diharapkan langkah ini dapat mendukung perlindungan dan pelestarian plasma nutfah ternak lokal, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui pemeliharaan hewan ternak berkualitas dan unggul.[]