Habanusantara.net- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh sepakat dalam sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024 sebesar Rp 11 Triliun lebih.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPR Aceh dan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama Kantor DPRA, Senin (18/12/2023) malam.
Rancangan APBA 2024 disahkan dengan komposisi Pendapatan sebesar Rp 11.017.741.644.428 dan Belanja sebesar Rp 11.721.736.008.084, membawa Surplus/Defisit sekitar Rp (703.994.363.656). Pembiayaan mencapai Rp 51.000.000.000 dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 703.994.363.656 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 0.
Penandatanganan ini merupakan hasil dari perumusan bersama antara sembilan fraksi DPR Aceh, seperti Fraksi Partai Aceh, Demokrat, PNA, PAN, PKS, PPP, PDA & PKB, Gerindra, dan Golkar.
Beberapa poin yang diutarakan oleh fraksi-fraksi DPRA antara lain adalah prioritas untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta pencarian sumber dana alternatif untuk pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Pada rapat tersebut, DPRA juga menyoroti isu-isu krusial, seperti perlunya upaya penertiban terhadap praktek penambangan liar dan illegal logging yang dapat menyebabkan bencana banjir di beberapa kabupaten Aceh.
Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan urgensi penegakan hukum terhadap praktik tersebut.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRA. Marzuki menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dengan melakukan upaya intensifikasi terhadap pajak Aceh dan retribusi Aceh.
Selain itu, Pemerintah Aceh akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan Dana Otsus Aceh menjadi 3% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tanpa batas waktu.
Pj Gubernur juga menjelaskan upaya pemerintah dalam meningkatkan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat ke Aceh serta mendapatkan dana insentif fiskal pada berbagai bidang.
Terkait dengan program strategis nasional, Pemerintah Aceh mengusulkan program prioritas daerah yang berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Dalam Daerah.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRA berharap Pemerintah Aceh dapat mengelola APBA 2024 dengan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pj Gubernur Marzuki menutup paripurna dengan memberikan informasi terkait langkah-langkah yang telah diambil terkait berakhirnya Dana Otsus Aceh, termasuk pengkajian terhadap efektivitas Dana Otsus dan surat kepada Presiden Republik Indonesia.
Pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Desember 2023 menjadi salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Aceh.[**]




















