ADVERTORIALDPRKParlemen

Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban Anak Punk dan Gepeng

×

Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban Anak Punk dan Gepeng

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh saat ngopi bareng asokulam
Ketua DPRK Banda Aceh saat ngopi bareng asokulam

Habanusantara.net,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Farid Nyak Umar, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap permasalahan kamtibmas, peredaran narkoba, serta keberadaan anak punk dan gepeng di Banda Aceh.

Dalam acara ngopi bareng yang diselenggarakan oleh Asosiasi Keuchik Kuta Alam (Asokulam), Farid Nyak Umar bersama pemangku kepentingan membahas langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan ini, Ketua Asokulam, Alta Zaini, memimpin diskusi yang melibatkan Ketua DPRK Banda Aceh, Kepala BNNK Banda Aceh, Camat Kuta Alam, Kasatpol PP, Kapolsek Kuta Alam, dan Danramil Kuta Alam.

Alta Zaini memberikan informasi terkait kesuksesan Gampong Lampulo sebagai Gampong Bersinar (bersih dari narkoba) dan mengemukakan pengalamannya sebagai narasumber dalam Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa dalam Penanganan Pemberantasan Narkoba di Yogyakarta.

Pentingnya menangani persoalan anak punk menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Ketua Asosiasi Tuha Peut Kuta Alam, Tjut Ali Manyak, menyoroti kebutuhan akan payung hukum yang jelas untuk mengatur dan memudahkan penertiban anak punk di Kota Banda Aceh.

Ia juga mengungkapkan kebingungannya terkait peredaran gelap narkotika yang masih terjadi di Aceh, meskipun sudah ada banyak lembaga terkait yang seharusnya menangani masalah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Beridiansyah, menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Banda Aceh guna menyelesaikan permasalahan narkoba.

“Sebagai Kepala BNN yang baru, saya akan terus bersinergi dengan lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan narkoba ini, baik itu dengan sistem pencegahan dan penegakan hukum,” ujar Kombes Beridiansyah.

Pihak Satpol PP Banda Aceh, diwakili oleh Kasatpol PP Rizal, memberikan informasi bahwa mereka sering melakukan penertiban di lapangan terhadap anak punk dan gepeng. Namun, kendala muncul ketika Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan.

Rizal menjelaskan bahwa setelah penangkapan, mereka akan menyerahkan kepada dinas terkait, tetapi seringkali anak punk atau gepeng tersebut dilepas setelah beberapa waktu.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyoroti keberadaan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Banda Aceh. Ia meminta agar Satpol PP dan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, bekerja sama dalam melakukan penertiban dan pembinaan.

Farid Nyak Umar mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Satpol PP dan WH kota namun menekankan perlunya keterlibatan lintas instansi serta perhatian dari pihak provinsi.

Dalam mengakhiri diskusi, Ketua DPRK Banda Aceh menyatakan harapannya agar penanganan anak punk dan gepeng dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, melibatkan berbagai pihak terkait, dan mendapat dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat.

Keterlibatan lintas sektoral diharapkan dapat memberikan solusi konkret dalam menangani permasalahan sosial ini yang tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi.

Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan masalah kamtibmas, peredaran narkoba, dan keberadaan anak punk dapat diatasi secara lebih efektif, menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.[Adv]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close