Habanusantara.net– Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah berhasil menyalurkan dana sertifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada triwulan III, mulai bulan Juli hingga September, dengan total mencapai Rp 15,996,467,800,-.
Bahrul Jamil, SSos, MSi, selaku Kepala Disdikbud Aceh Besar, mengungkapkan bahwa pembayaran ini tidak termasuk bagi pegawai P3K. Namun, ia menegaskan bahwa para Pegawai Pusat Pengelolaan Kompleks (PPPK) juga akan segera menerima pembayaran sertifikasi mereka.
“Pembayaran Sertifikasi PPPK bulan Juli hingga September 2023 (Triwulan III) sebesar Rp 329,281,500,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pembayaran nonsertifikasi ASN PPPK bulan Juli sampai September 2023 mencapai Rp. 194,250,000,-, sementara guru PNSD menerima pembayaran nonsertifikasi sebesar Rp 298,000,000,-. Dengan demikian, total jumlah yang telah dibayarkan selama periode Juli sampai September mencapai Rp 16,817,999,300.
Bj, panggilan akrab Bahrul Jamil, Kadisdikbud Aceh Besar, menjelaskan secara rinci bahwa penerimaan dana sertifikasi sejak bulan Januari hingga September mencapai Rp 64,188,183,720.00.
Pencairan dana yang telah dilakukan dari Januari sampai September tercatat sebesar Rp 54,670,475,100.00, dengan presentase penyaluran mencapai 85.2 persen. Sisa pembayaran yang akan disalurkan pada Triwulan IV mendatang mencapai Rp 9,517,708,620.00, menandai keseriusan pemerintah dalam mendukung kebutuhan pegawai sektor pendidikan. []




















