Habanusantara.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan petugas Kantor Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai alias ilegal.
Sebanyak 42.120 ribu batang rokok ilegal itu disita Satpol PP dalam kegiatan operasi pasar sejak 21 hingga 30 November 2023 di berbagai penyalur dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Banda Aceh, Kamis 30 November 2023 mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas Bea Cukai, dibantu Polri.
“Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 Nopember dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek yang disita,” ungkap Muhammad Rizal.
Dia mengatakan, sebelum penindakan pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok ilegal dan tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok ilegal.
“Jangan lagi ada praktek jual beli rokok ilegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara,” katanya.
Mantan Camat Baiturrahman itu mengungkap, praktik jual beli rokok ilegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak ada.
Sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Ilegal dari Bea Cukai Banda Aceh mengungkap kerugian negara dari praktek jual beli rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100.
Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600. Kini, rokok itu telah dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk disita dan dimusnahkan.