BeritaHukrimNasional

Terbukti Korupsi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun

×

Terbukti Korupsi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Lukas Enembe usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. (FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Habanusantara.net – Sembari duduk di kursi roda, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih rendah dua setengah tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Hakim Peng Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan sehingga Lukas divonis bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi. Yakni, suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.

Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah,” kata Rianto dalam pembacaan putusan 19 Oktober kemarin. Jika tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan empat tahun.

Majelis hakim juga meminta Lukas mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar. Uang tersebut harus dikembalikan paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak bisa mengganti, harta benda Lukas akan disita dan dilelang.

Tak hanya itu, hak Lukas juga dicabut untuk tampil dalam kontestasi politik selama lima tahun. Terhitung setelah tuntas menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan. Lukas juga dikenai pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Meski vonisnya lebih ringan, Lukas tetap tidak menerima. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dia menyatakan banding. Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim yang lebih rendah daripada tuntutan itu.

 

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close