ADVERTORIALDPRKParlemen

Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P, Fokus pada Penyelesaian Utang dan Pembangunan Kota

×

Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P, Fokus pada Penyelesaian Utang dan Pembangunan Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda dan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin serta Plt Sekdakota Wahyudi memperlihatkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dalam paripurna yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (08/09/2023). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menandatangani dokumen KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dalam paripurna yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (08/09/2023). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Habanusantara.net, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan kesepakatan ini, yang berlangsung dalam rapat paripurna dewan, mencerminkan langkah konkret untuk mendukung proses pembangunan kota dengan perencanaan dan penganggaran yang baik.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tercapainya kesepakatan ini, menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang baik untuk mendukung pembangunan kota.

Proses penetapan KUA dan PPAS menjadi langkah strategis dalam upaya mendukung pembangunan kota. Dalam pandangannya, pihak eksekutif, sebagai pelaksana pemerintahan, harus menjalankan tugasnya dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan kota.

“APBK dan APBK-P bukan hanya alat pengendalian kebijakan, tetapi juga pelaksanaan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggerakkan roda pembangunan,” ungkap Farid Nyak Umar.

Lebih lanjut, Farid Nyak Umar menekankan bahwa KUA-PPAS harus selaras dengan visi dan misi Kota Banda Aceh, diarahkan pada program-program jangka pendek dan panjang, bukan hanya pelaksanaan program parsial dan insidentil di akhir tahun anggaran.

Fokus pada program prioritas utama, khususnya penyelesaian utang Pemko, dianggap sebagai langkah yang paling penting saat ini karena menyangkut kewajiban dan wibawa pemerintahan. Dalam kesepakatan tersebut, DPRK dan Pemko sepakat untuk menuntaskan utang pada tahun 2023 dan memfokuskan pada program-program untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, serta anggota DPRK, Forkopimda, SKPK, camat, dan undangan lainnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan langkah-langkah konkret menuju perencanaan dan penganggaran yang efektif untuk mendukung pembangunan Kota Banda Aceh dapat terus dilakukan dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
DPRK

Habanusantara.net– Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi, meminta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh Wahyudi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepala Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah kota….

close