Habanusantara.net – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Tiga menteri yang terlibat yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Keputusan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.