HeadlineNews

13 Pelaku Judi Online Higgs Domino Bersama 2 Penjual Chip Ditangkap Polisi di Aceh

1350
×

13 Pelaku Judi Online Higgs Domino Bersama 2 Penjual Chip Ditangkap Polisi di Aceh

Sebarkan artikel ini
15 Pelaku Judi Online usai ditangkap Polisi, Rabu, 13 September 2023.[Foto/HO Habanusantara]
15 Pelaku Judi Online usai ditangkap Polisi, Rabu, 13 September 2023.[Foto/HO Habanusantara]

Habanusantara.net, Sebanyak 15 terduga pelaku judi online Higgs Domino dan penjual chip diamankan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh disejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Selasa, 12 September 2023.

Tindakan ini merupakan respons atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan, sebagaimana diinstruksikan oleh Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, didampingi oleh Kompol Ibrahim, Kasubdit Siber, menjelaskan Penindakan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa gelisah akibat maraknya judi online di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh.

“Sebanyak 15 orang telah kami amankan di tiga lokasi berbeda, yaitu di warung kopi daerah Penjerat dengan 7 orang terduga pelaku, warung kopi di Batoh dengan 4 orang, dan warung kopi di Lamdingin dengan 2 orang. Sementara itu, 2 orang lainnya yang diduga sebagai penjual chip berhasil kami tangkap di kawasan Krueng Barona Jaya,” ungkap Ibrahim saat konferensi pers di Polda Aceh pada Rabu, 13 September 2023.

 

Mereka adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM, sementara penjual chip dikenal dengan inisial RF dan ZF. Selain itu, petugas berhasil menyita sebanyak 13 unit ponsel yang digunakan oleh masing-masing pemain judi sebagai barang bukti.

 

Saat ini, 13 pelaku judi bersama dengan barang bukti ponsel mereka telah diserahkan kepada Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan hukum syariah yang berlaku di wilayah tersebut. Sementara itu, 2 orang penjual chip akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Aceh.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Kominfotik Diminta Blokir Konten Judi Online

Kasubdit Siber juga mengajak pemilik warung kopi, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat untuk turut serta dalam membantu Polri dalam memberantas aktivitas perjudian online yang meresahkan. Ditekankan bahwa pelanggar hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[is]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close