ADVERTORIALDPRKParlemen

Musriadi Apresiasi Polresta Banda Aceh Ungkap Prostitusi Online, Desak Pemko Tindak Tegas Pelaku

×

Musriadi Apresiasi Polresta Banda Aceh Ungkap Prostitusi Online, Desak Pemko Tindak Tegas Pelaku

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd

Habanusantara.net– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh atas upaya mereka dalam mengungkap kasus prostitusi online di wilayah tersebut.

Musriadi menyatakan harapannya agar pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh.

Dalam pengungkapan terbaru, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi online di salah satu Guest House dan warung kopi di wilayah hukumnya.

Tiga orang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk seorang mucikari dan dua wanita panggilan, yang semuanya merupakan warga Banda Aceh. Keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku mendapat apresiasi positif dari Musriadi.

“Kami berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh,” ujar Musriadi, menunjukkan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan keamanan di kota tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Musriadi menyoroti peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memastikan pengelolaan usaha seperti hotel, penginapan, dan warung kopi mendukung pelaksanaan syariat Islam.

Ia meminta pemerintah setempat untuk lebih tegas dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh, khususnya dalam kasus prostitusi online.

“Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya kejahatan prostitusi online,” tegas Musriadi, politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Musriadi juga mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperkuat kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh serta semua stakeholder terkait.

Menurutnya, kerja sama ini sangat penting untuk menindak dan mencegah praktik prostitusi yang semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial.

“Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” lanjut Musriadi.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas dari pemerintah setempat diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum yang efektif dan sebagai respons terhadap pelanggaran syariat Islam, sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Jinayat tahun 2014.

Dalam konteks hukum Syariah, tindakan menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan perbuatan zina, ikhtilat, dan khalwat dapat diancam dengan hukuman cambuk, denda, dan/atau penjara.

Musriadi mengharapkan bahwa langkah-langkah ini dapat membawa dampak positif dalam meminimalkan kasus prostitusi online di Banda Aceh.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
DPRK

Habanusantara.net– Anggota DPRK Banda Aceh, Ismawardi, meminta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh Wahyudi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Kepala Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah kota….

close