Habanusantara.net, Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Keputusan ini membawa kemenangan telak bagi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan skor 18-0.
Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyatakan apresiasi terhadap keputusan ini, sekaligus melihatnya sebagai bukti tegaknya prinsip keadilan dan kebenaran.
Dalam pernyataan tertulis seperti dilansir Tempo.co, Kamhar mengungkapkan bahwa keputusan MA yang menolak peninjauan kembali perkara ini telah memenuhi harapan publik serta seluruh kader Partai Demokrat.
Ia menyebut putusan ini sebagai indikator kuatnya sistem keadilan yang berlaku, mengingat hal ini juga merupakan simbol kesetiaan terhadap kebenaran.
Mahkamah Agung mengumumkan penolakan perkara tersebut di laman resminya dengan nomor 128 PK/TUN/2023. Keputusan ini memberi kejelasan dalam konflik kepemimpinan partai yang sedang berlangsung.
Kamhar menjelaskan bahwa putusan MA ini juga menggambarkan bahwa hakim MA memiliki kewarasan dan kesadaran yang tinggi dalam memutus perkara. Dalam konteks ini, Partai Demokrat merasa bersyukur dan melihatnya sebagai kemenangan bagi demokrasi dan prinsip keadilan.