Habanusantara.net- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar.
SK perpanjangan masa jabatan periode 2023 diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki bersama dengan tiga Kepala Daerah lainnya di Anjong Mon Mata pada Jumat, 14 Juli 2023.
Muhammad Iswanto dinilai berhasil menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di Kabupaten Aceh Besar, sehingga dipercayakan untuk melanjutkan kepemimpinannya di tahun kedua.
Selama masa jabatannya, Iswanto berhasil melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dalam Pemerintahan Aceh Besar. Atas prestasi tersebut, Menteri Dalam Negeri kembali memberikan kepercayaan kepada Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar di tahun kedua ini.
Usai menyerahkan SK, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memberikan pesan kepada para Pj Kepala Daerah, baik yang baru dilantik maupun yang menerima perpanjangan masa jabatan.
Achmad Marzuki mengingatkan pentingnya menjalin komunikasi yang harmonis dengan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, yudikatif, ulama, dan elemen masyarakat lainnya, guna menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah. Dengan situasi yang aman dan terkendali, aktivitas pembangunan dapat berjalan lancar.
Pj Gubernur juga menekankan pentingnya menjalankan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, serta mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tepat waktu. Dengan demikian, pembangunan dapat dimulai lebih awal, dan sistem administrasi dapat diperbaiki agar tertata dan terkelola dengan baik.
Dengan perpanjangan masa jabatan yang diberikan kepada Muhammad Iswanto dan tiga pejabat lainnya, diharapkan akan terus terjadi kemajuan dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar dan daerah lainnya.
Semoga kepemimpinan mereka dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.