Habanusantara.net – Seorang bendahara dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Aceh Tengah, berinisial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2018.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP pada hari Selasa pagi, sejak pukul 09.00 WIB. Hasil dari proses pemeriksaan tersebut mengarah pada keputusan resmi menahan tersangka AP selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon.
Tersangka AP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali Rasab Lubis, S.H., Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, mengkonfirmasi bahwa tersangka AP adalah bendahara pada Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2018.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tanggal 04 Juli 2023, yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 246.380.074,-.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri telah mendampingi AP menuju Rutan Kelas IIB Takengon usai dilakukan proses pemeriksaan.
Skandal korupsi yang melibatkan dana GU ini menimbulkan keprihatinan publik karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung perkembangan Usaha Kecil Menengah di wilayah tersebut.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Sebagai bendahara di lembaga pemerintahan, peran tersangka AP dalam pengelolaan keuangan negara menjadi sorotan utama dalam perkara ini.