HeadlineNews

Pemko Banda Aceh dan BP2MI Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran

×

Pemko Banda Aceh dan BP2MI Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, – Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam upaya meningkatkan penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal kota tersebut.

 

Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk memberantas praktik penyaluran pekerja migran ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya.

 

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, P. Bakri Siddiq, dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Aula Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6/2023).

 

Bakri Siddiq menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada calon PMI asal Kota Banda Aceh dan keluarganya. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.

 

“Dengan adanya pembekalan, perlindungan, dan regulasi yang jelas, diharapkan para tenaga migran tidak akan mengalami perlakuan buruk di luar negeri. Kami berharap agar tenaga migran kita dapat lebih siap dalam bekerja secara legal di luar negeri,” ujar Bakri Siddiq.

 

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan dalam menangani masalah kemanusiaan yang dihadapi oleh para PMI. Ia menekankan bahwa penanggulangan masalah ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah secara sendiri.

 

Benny Rhamdani juga menambahkan bahwa menangkap calo atau penyalur pekerja migran ilegal bukanlah tugas yang sulit. “Bahkan, menangkap dan menghukum pelaku utama yang terlibat dalam praktik pekerja migran ilegal bukanlah hal yang sulit, asalkan ada kemauan untuk melakukannya,” tambahnya.

 

Dengan kerja sama ini, diharapkan penanganan masalah pekerja migran ilegal dapat ditingkatkan, dan para PMI asal Kota Banda Aceh dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik saat bekerja di luar negeri. (*)

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close