Habanusantara.net – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal semakin digencarkan di Aceh Selatan. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengimbau masyarakat untuk tidak menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah. Penambangan ilegal dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi ekosistem.
Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi di Polda Aceh pada Kamis, 15 Juni 2023, Winardy menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi penambangan ilegal. Polda Aceh telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin.
Pada Minggu, 11 Juni 2023, Unit I Subdit Tipidter di bawah kepemimpinan Kompol Sofyan berhasil menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Muliadi menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, satu unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan dan beberapa orang saksi telah diperiksa. Upaya penindakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, mereka juga diingatkan untuk mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku ketika akan menjalankan aktivitas penambangan.
Dengan terus mengambil langkah-langkah tegas dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan penambangan ilegal dapat ditekan dan lingkungan dapat terjaga dengan baik. Kepolisian Aceh Selatan tetap berkomitmen untuk memantau dan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran penambangan ilegal guna menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat.[]