Headline

Kirim Ganja Via Ekspedisi, Dua Orang Ditangkap

×

Kirim Ganja Via Ekspedisi, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua pengirim ganja via ekspedisi saat ditngkap polisi, senin (26/6/2023)
Dua pengirim ganja via ekspedisi saat ditngkap polisi, senin (26/6/2023)

Habanusantara.net, – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang menggunakan layanan ekspedisi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pria sebagai pelaku pengiriman barang haram tersebut. Mereka ditangkap pada tanggal 21 Juni 2023 di dua lokasi berbeda.

 

Tersangka pertama, HD (30), berhasil ditangkap di salah satu warkop di Batoh. Sementara itu, tersangka kedua yang bernama RM alias Gam Rusa (41) ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba. Keduanya merupakan perantara dan pengirim ganja melalui jaringan ekspedisi yang sudah aktif sejak beberapa bulan terakhir.

 

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Ferdian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah mengirimkan ganja sebanyak lima kali melalui layanan ekspedisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

 

Pada TKP pertama, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, pengiriman ganja seberat 4,5 kg dilakukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui sebuah jasa ekspedisi. Kemudian, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, pengiriman ganja seberat 12,7 kg dilakukan di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. Terakhir, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, pengiriman ganja seberat 6 kg dilakukan di Kantor Ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala. Total ganja yang berhasil dikirim oleh kedua tersangka mencapai 24,6 kg.

 

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka mengirimkan ganja tersebut ke Banten dan Jakarta Barat melalui layanan ekspedisi. Motif utama mereka adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta, dengan masing-masing tersangka mendapatkan Rp500 ribu.

 

Selain itu, Ferdian juga mengungkap bahwa kedua tersangka sebelumnya telah melakukan pengiriman paket ganja sebanyak lima kali melalui jasa ekspedisi. Namun, dari lima kali pengiriman tersebut, hanya dua kali berhasil sampai ke tujuan, sedangkan tiga kali pengiriman lainnya gagal dan kedua tersangka tertangkap. Salah satu pengiriman yang berhasil dilakukan melalui jasa ekspedisi di kawasan Peunayong, sementara pengiriman lainnya berhasil sampai ke pulau Jawa melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh.

 

Kepolisian juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang buronan dengan inisial SP, yang juga berasal dari Lamteuba. Saat ini, SP masih dalam daftar pencarian oleh pihak berwajib.

 

Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[Is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close