Menurutnya, puluhan buruh yang sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sangat tidak wajar jika di PHK hanya diberi kompensasi sebulan upah.
“Jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Harusnya pesangon para pekerja lebih dari sembilan bulan upah ditambah uang penghargaan masa kerja dan hak lainnya,”ungkap Aktifis Buruh dari FSPMI Sumut ini.