Headline

Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Ditangkap, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

125
×

Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Ditangkap, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin pagi (22/5/2023), ketiga pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel ternama di Banda Aceh. Identitas ketiga pelaku adalah MH (28) yang ber-KTP Jakarta Selatan namun berasal dari Aceh Besar, BS (35) yang merupakan warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, dan AR (42) yang berasal dari Medan Deli Kota, Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku ini berawal dari analisis rekaman CCTV yang berasal dari salah satu rumah korban.

Dalam menjalankan aksi kejahatan, para pelaku menggunakan mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1676 JSS. Mereka tidak menyadari adanya kamera pengawas, sehingga identitas kendaraan tersebut terlihat, namun nomor platnya tidak terlihat jelas. Hal ini membuat tim Rimueng harus bekerja ekstra untuk menemukan bukti-bukti kejahatan yang ada, ungkap Fadillah.

Koordinasi antara pihak kepolisian dengan manajemen hotel menjadi faktor penting dalam penangkapan para pelaku. Polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang terlihat dalam rekaman CCTV, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk menangkap mereka.

Kasatreskrim Fadillah menjelaskan bahwa awalnya mereka menerima lima laporan polisi pada bulan Mei 2023 dengan kasus pencurian yang serupa. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi bahwa pelaku yang sama terlibat dalam semua kasus tersebut. Oleh karena itu, tim harus bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini, tambah Fadillah.

Baca Juga :  Seorang Polisi Masuk Islam di Aceh Selatan

Para pelaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, antara lain rumah milik Mansyur dan M. Dhaifullah Arista di Ateuk Jawo dengan kerugian sekitar Rp 65 juta dan Rp 70 juta, rumah milik Mukhlis di Garot dengan kerugian sekitar Rp 15 juta, dan rumah milik Ichsan Azmi dan Nazaruddin di Ajuen Jeumpet, Aceh Besar dengan kerugian masing-masing sekitar Rp 429 juta dan Rp 25 juta.

Total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta, ungkap Fadillah.
Dalam kronologi kejadian, aksi pencurian pertama terjadi pada Senin (15/5/2023) di rumah Mansyur yang berlokasi di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Ketiga pelaku membagi tugas, dengan MH sebagai sopir yang tetap berada di dalam mobil. Sementara itu, BS dan AR melakukan aksi pencurian di rumah korban Mansyur.

Dengan menggunakan tang gunting besi, BS berhasil memotong gembok pagar rumah korban untuk memasuki area yang menjadi sasaran pencurian. Dalam aksi ini, para pelaku menggunakan alat bantu seperti dua unit tang gunting potong, enam unit per mobil yang telah dimodifikasi, dua unit tang, dan satu unit linggis.

“Fadillah menjelaskan, “Para pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk 10 unit jam tangan berbagai merk, lima mayam emas, dan satu kunci mobil Lexus Rx 250.”

Setelah keberhasilan aksi pertama, pada Jumat (19/5/2023), para pelaku melancarkan aksi pencurian kedua di rumah Muchlis di Desa Garot, Aceh Besar. Dalam aksi ini, para pelaku berhasil mengambil 15 cincin emas dengan berbagai model dan empat buah buku paspor.

Tak lama setelah itu, pada Sabtu (20/5/2023) siang, para pelaku kembali melakukan pencurian di rumah M. Dhaifullah Arista, yang juga berada di Desa Ateuk Jawo. Kali ini, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk box berangkas yang berisi 10 mayam emas dan surat penting lainnya.

Baca Juga :  DPP Gema Mathla'ul Anwar Gelar Rakernas I

Pada Minggu (21/5/2023), para pelaku melanjutkan aksi kejahatan di kawasan Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Di dua rumah korban, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 73,5 juta, emas batangan seberat 117 gram, sejumlah emas yang telah diolah menjadi perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Dengan adanya serangkaian kejadian tersebut, tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan secara intensif. Hal ini menghasilkan penangkapan ketiga pelaku di sebuah hotel ternama di Banda Aceh, tempat mereka tinggal bersama keluarga.

“Dalam penangkapan tersebut, keluarga pelaku mengaku tidak mengetahui aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku selama mereka berada di luar hotel,” kata Fadillah.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Kijang Innova berwarna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock yang digunakan sebagai alat intimidasi, dua tang gunting besi, enam per mobil yang telah dimodifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box berangkas yang rusak, dan uang sebesar Rp 21 juta.

Ketiga pelaku, MH, BS, dan AR, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP yang berhubungan dengan tindak pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun bagi para pelaku.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close