Ipda Eriadi menjelaskan, Anggota DPRK tersebut adalah warga Kampung Bale Redelong. Selain terduga Y, polisi juga meringkus tiga orang pemakai lainnya.
“Ketiganya yaitu, A (31) warga Tingkeum Bersatu, WE (37) warga Bale Redelong dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong,”terang Eriadi.