Habanusantara.net- Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg.
Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, SH, mengungkapkan kronologi kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, di Aula Mapolresta, Senin (22/5/2023).
“Bermula ketika Jumat ( 19/5) Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang,”jelas Kapolres.