News

Sat Res Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti 137 Kg Ganja

×

Sat Res Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti 137 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Waka Polresta, AKBP Agus Sugiyarso SIK.MH dan Kasat Narkoba, Kompol Zulkarnain, SH, menunjukan barang bukti pelaku penyalahgunaan narkotika, di Aula Mapolres, Senin (22/5/2023).(ist)

Kapolresta menjelaskan, untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” tambahnya.(akb)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Tak lupa, Hendro Saky juga sampaikan terima kasih kepada Ketua JMSI Teguh Santosa dan Sekjen Rahiman Dani, yang telah secara terus menerus memberikan arahan dan memantau perkembangn dan situasi penanganan…

close