Tuanku Muhammad yang juga merupakan mantan ketua KAMMI Aceh menyebutkan bahwa perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah. Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh. Jadi jangan sampai ketika hari ini qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan Qanun LKS.
Pada akhirnya Tuanku mengajak setiap masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bisa bersyukur ketika di Aceh seluruh sistem keuangannya harus syariah. Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah yang dikecam Qanunnya hingga bahkan aturan syariahnya. Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS.




















