“Kami di DPRA sudah bermuyawarah Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvesional bisa beroperasi kembali di Aceh”. Kata Pon Yahya.
Menanggapi isu tersebut, Tuanku Muhammad selaku wakil ketua komisi 2 DPRK Banda Aceh menyatakan sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk bisa mengembalikan beroperasinya kembali Bank Konvensional di Aceh hanya karena ‘errornya’ BSI beberapa hari ini saja. Bahkan akan rancu jadinya ketika Qanun namanya Lembaga Keuangan Syariah tapi isinya menampung beroperasinya lembaga non syariah.




















