Habanusantara.net, Baru-baru ini Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan sehingga masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan bank tersebut melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM).
Dampak dari gangguan tersebut munculah permasalahan di tengah masyarakat khususnya para nasabah BSI hingga memunculkan keinginan dari DPR Aceh untuk merevisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya dari Partai Aceh.




















